Iklan

SEO
Kamis, 18 Juni 2020, 18.6.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:47Z
AdvertorialHukrimRegional

Tak Kantongi Ijin Pemanfaat, PT. Pentawira Agraha Sakti Gunakan Mix Buttom PT. ALP

Iklan
Tuban - Setelah ada pengakuan dari direktur PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban Bapak Kendy tentang tidak memiliki ijin pemanfaat hasil olahan limbah B3 oli bekas jenis Mix Buttom dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), awak media berusaha melakukan konfirmasi terhadap direktur PT ALP Bapak Hartono.

Bapak Hartono yang dihubungi melalui pesan Whatsapp (WA) membenarkan telah menjual hasil olahan limbah B3 Mix Buttom kepada PT. Pentawira Agraha Sakti yang notabenenya tidak memiliki ijin pemanfaat dari KLHK.

"O, kita jual Bottom itu hasil olahan / produksi dari ALP. Kalau soal informasi Pentawira, saya kurang paham. Suwon," ujarnya melalui WA, Selasa (16/06/2020) siang.

Saat disinggung tentang MoU antara PT. ALP selaku penghasil hasil olahan limbah B3 Mix Buttom, Transportir PT. Panca Jaya dan Pemanfaat hasil olahan limbah B3 Mix Buttom PT. Pentawira Agraha Sakti, Dirut PT. ALP Bapak Hartono tidak membalasnya meskipun WA beliau sering online.

Sesuai Undang-Undang, PT. ALP harus memiliki ijin niaga, sedangkan untuk PT. Panca Jaya harus memiliki ijin transportasi yang masih berlaku atau hidup dan PT. Pentawira Agraha Sakti harus memiliki ijin pemanfaat dari KLHK.

Dari awal MoU dibuat, diduga banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. ALP, PT. Panca Jaya dan juga PT. Pentawira. Bahkan hal tersebut telah terjadi puluhan tahun. (Team Zebra)
DomaiNesia