Iklan

SEO
Selasa, 16 Juni 2020, 16.6.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:49Z
AdvertorialHukrimRegional

Pengedar Sabu Berhasil Di Ringkus Polsek Pabean Cantikan.

Iklan

Surabaya - Jum'at 12-06-2020, Unit reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus Satu Orang tersangka pengedar Narkoba, jenis sabu, di Jl. Krembangan Bhakti 1 No 30 Surabaya, Pukul 14:00 wib.

Tersangka diketahui bernama By Sahriyanto (39 th) warga Jl. Tambak Asri Bunga Rampai Kelurahan Moro Krembangan kecamatan Krembangan Surabaya. Tinggal di Jl. Krembangan Bhakti 1 No 30 Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH S.I.K melalui Kanit Reskrim Endri Subandrio SH, mengatakan berdasarkan dari Informasi masyarakat bahwa penangkapan tersangka kami lakukan di Jl. Krembangan bhakti 1/30 Surabaya telah terjadi penyalah guna Narkoba jenis sabu.

"Sebelumnya kami lakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diduga bahwa informasi itu benar, selanjutnya dilakukan Penangkapan & Penggeledahan terhadap tersangka By Sahriyanto, dari tangan tersangka juga berhasil ditemukan barang buktinya, "Ucap Endri

Berikut barang bukti nya, (1) poket sabu berat 0.65 gram, (1) poket sabu berat 0,68 gram, (1) poket sabu berat 0,63 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,31 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,30 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu seberat 1,05 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,39 gram, (1)buah serok plastik warna hijau,(1) buah kompor buatan, warna pitih tutup hitam, (1)buah kotak warna kuning berisi catton dan palstik warna merah, (1) bungkus sedotan warna putih merk Mata, (1)buah Hp merk Iphone dengan nomor kartu.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya dan didapat dengan cara Membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan dan Pengembangan kasus.

Akibat dari perbuatan yang di lakukan kini tersangka di jerat Pasal 114 (1), Jo 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Udn) 

DomaiNesia