Iklan

SEO
Senin, 22 Juni 2020, 22.6.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:45Z
Berita-TerkiniHukrimRegional

Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Kini Merasakan Pengapnya Jeruji Besi

Iklan
Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap tersangka Aryanto Laloan ( 34 tahun ) Alamat Kupang Panjaan, yang melakukan penggelapan uang perusahaan CV Maju Mapan Jaya Jalan Margomulyo Gudang 44 Blok OO No.38 Surabaya.

Aryanto Laloan di perusahaan CV Maju Mapan Jaya tersebut adalah seorang pekerja yang kesehariannya sebagai Sales.

Ia menggelapkan uang perusahaan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya di tempat karaoke, sehingga pihak perusahaan merugi.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Armada P. S.I.K., mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari korban tentang penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh sales-nya.

Akhirnya petugas melakukan penyelidikan, dan tak lama kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka Aryanto sedang berada dirumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan, "ucap Iptu Rizkika. Senin ( 22/06 ) siang.

Kronologis dari kejadiannya, ketika tersangaka memesan (Order) barang berupa alat tulis Fancy berbagai jenis dengan total harga sebesar Rp. 48.747.913 ( Empat puluh delapan juta, tujuh ratus empat puluh tujuh, sembilan ratus tiga belas rupiah ) untuk dijual ke custamer yang berada di Malang Jawa Timur.

Barang sudah laku, uang hasil penjualan tersangka tidak disetorkan melainkan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya di tempat karaoke, sehingga pihak perusahaan merugi.

Sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Iptu Rizkika menanmbahkan, Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar foto  surat jalan atau nota penjualan dar CV. Maju Mapan Jaya ke toko Santoso, 2 lembar foto copy surat jalan atau nota penjualan dari CV . Maju Mapan Jaya ke toko Cerabat dan 9 lembar foto copy surat jalan dari CV. Maju Mapan Jaya ke toko Rumah Cetak.

Akibat dari perbuatannya, Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang kasus penggelapan dalam jabatan," pungkas Iptu Rizkika kanit reskrim Polsek Asemrowo. (Udn)
DomaiNesia