Iklan
Tuban - Selama bertahun-tahun diduga melakukan kegiatan produksi tanpa izin alias bodong PT ALP Petro Energy (Agip) yang berlokasi di Pasuruan Jawa Timur, tiba tiba melakukan proses perizinan setelah adanya pemberitaan dari tim ungkap fakta yuridis dan dilaporkan ke pihak Polres Tuban karena menjual produk ke pengusaha kapor tohor PT Pentawira Agraha Sakti Tuban.
Menurut informasi yang dihimpun tim ungkap fakta yuridis dan beberapa media yang tergabung dalam tim Zebra menemukan adanya informasi bahwa setelah adanya laporan ke Polres Tuban, Jawa Timur saat ini pengajuan proses perizinan sedang dijalankan, diduga untuk mensiasati bahwa pemberitaan selama ini tidak benar adanya.
Perlu diketahui, saat ini PT ALP Petro Energy (Agip) belum memiliki izin pengelolaan hasil olahan sedangkan izin yang sudah ada PT ALP Petro Energy (Agil) mengolah oli jadi oli lubrican dan base oil bukan sludge oil jadi fuel oil atau residu. Selain itu tidak punya ijin usaha pengilahan hasil olahan migas.
Menindak lanjuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Tuban, diharapkan Kasat Reskrim Akp Yoan Septi Hendri dihimabau dapat bekerja dengan cepat, dikhawatirkan jika perizinan yang sekarang sedang diproses dibuat acuan untuk mengkounter pemberitaan yang sudah beredar dan terkesan pemberitaan dan juga laporan informasi yang disampaikan redaksi dianggap tidak benar adanya.
Saat berita ini diterbitkan PT ALP Petro Energy sedang diproses hukum oleh Polres Tuban dan sedang dalam penyidikan, jika polres terlambat dalam melakukan penyidikan dikhawatirkan proses tersebut berhenti dengan dalih PT ALP Petro Energy sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perizinan dari BPH Migas. (red/tim)
Menurut informasi yang dihimpun tim ungkap fakta yuridis dan beberapa media yang tergabung dalam tim Zebra menemukan adanya informasi bahwa setelah adanya laporan ke Polres Tuban, Jawa Timur saat ini pengajuan proses perizinan sedang dijalankan, diduga untuk mensiasati bahwa pemberitaan selama ini tidak benar adanya.
Perlu diketahui, saat ini PT ALP Petro Energy (Agip) belum memiliki izin pengelolaan hasil olahan sedangkan izin yang sudah ada PT ALP Petro Energy (Agil) mengolah oli jadi oli lubrican dan base oil bukan sludge oil jadi fuel oil atau residu. Selain itu tidak punya ijin usaha pengilahan hasil olahan migas.
Menindak lanjuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Tuban, diharapkan Kasat Reskrim Akp Yoan Septi Hendri dihimabau dapat bekerja dengan cepat, dikhawatirkan jika perizinan yang sekarang sedang diproses dibuat acuan untuk mengkounter pemberitaan yang sudah beredar dan terkesan pemberitaan dan juga laporan informasi yang disampaikan redaksi dianggap tidak benar adanya.
Saat berita ini diterbitkan PT ALP Petro Energy sedang diproses hukum oleh Polres Tuban dan sedang dalam penyidikan, jika polres terlambat dalam melakukan penyidikan dikhawatirkan proses tersebut berhenti dengan dalih PT ALP Petro Energy sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perizinan dari BPH Migas. (red/tim)