Iklan

SEO
Jumat, 17 Juli 2020, 17.7.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:33Z
Berita-TerkiniHukrimPeristiwaPolisiRegional

Buron 3 Minggu, Pria Asal Tambak Asri Berhasil di ringkus Polsek Gayungan.

Iklan
Surabaya - Selasa 23-06-2020, Polsek Gayungan Surabaya, berhasil meringkus tersangka yang sengaja melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan di Indomaret Jalan A. Yani (sebelum hotel Papilio).

Tersangka pencurian tersebut bernama Dion Drayoga (50 tahun) warga Jl.Tambak asri Krembangan Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Gayungan, Iptu Hedjen Oktianto menjelaskan, Saat itu korban bersama dengan kedua anaknya berbelanja di sebuah indomaret, setelah berbelanja dan keluar dari indomaret tiba-tiba korban menangis histeris, Tas yang didalamnya berisikan Hp, dompet, KTP, dan SIM hilang dibawa kabur oleh Tersangka yang menaiki Mobil Honda BRV Warna Putih. 

"Ternyata pengemudi mobil tersebut baru dikenal korban melalui medsos dan baru mengajak untuk ketemuan, sehingga korban beserta anak-anaknya di tinggalkan di TKP, "ucapnya.

Iptu Hedjen melanjutkan, Kemudian Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Suara Surabaya dan diteruskan oleh command center polrestabes ke Polsek Gayungan.

"Dan Pada Kamis 15/07/2020, tersangka berhasil di amankan di halaman pintu Selatan BG Junction Surabaya. Dengan cara diajak ketemuan dengan angota polwan polsek gayungan, yang melakukan penyamaran janjian ketemuan dengan tersangka lalu tersangka yang buron selama 3 minggu menyanggupi bertemu di mall BG Junction Surabaya, "ujarnya.


Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya pernah melakukan kejahatan 15 kali dengan modus yang sama di beberapa wilayah di daerah Surabaya. dan Uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya foya serta untuk modal merayu korban selanjutnya.

"Akibat dari apa yang di perbuat, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 jo 378 KUHPidana, "pungkasnya. (Udn) 
DomaiNesia