Iklan

SEO
Selasa, 28 Juli 2020, 28.7.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:29Z
Berita-TerkiniHukrimRegional

Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Iklan

Surabaya - Rabu 22-07-2020, Tim anti bandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan mastrip Surabaya di sebelah SPBU, sekitar pukul 22.00 wib. 

Tersangka bernama Aditya tri Hartanto (25tahun) warga Kebraon Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan iptu Hedjen Oktianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sudah melakukan penyalahgunaan narkoba, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka,”Ucap Hedjen. 

Setelah informasi itu benar, petugas melakukan pengembangan terkait kasus Eksa yang kemarin ditangkap Reskrim Polsek Gayungan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Kepada petugas tersangka mengaku bahwa ia menjual barang haram tersebut kurang lebih sudah 6 bulan dan keuntungan nya di buat untuk keperluannya dan membeli lagi barang haram tersebut, ia juga mengaku barang tersebut di dapat dari seseorang yang akrab di panggil TEH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penangkapan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, (1) poket sabu berat 0.30 gram, (1) poket sabu berat 0,32 gram, (1) poket sabu berat 0,33 gram, (1) poket sabu berat 0,33 gram, (1) poket sabu berat 0,34 gram, beserta plastik pembungkusnya dan (1) satu bungkus bekas rokok Sampoerna A volusion.

Akibat dari perbuatannya kini tersangka akan di jerat dengan pasal (114) ayat (1) dan pasal (112) ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ''Pungkasnya (din)


DomaiNesia