Iklan
Surabaya | Unit reskrim Polsek Mulyorejo berhasil mengungkap dan ringkus komplotan penggelapan mobil, di Jl. Kalijudan Gg 4 di depan Prigama Surabaya, Sabtu (4/04/2020) pukul 09:00 wib.
Tersangka bernama Suyadi (57) warga Jl. Kalijudan 3 No.15 Surabaya, Gigik Wiyanto (35) pekerja penjual tahu tek, warga Dsn. Bapok kec. Balongpanggang kab. Gresik, Rudianto (33) pekerja penjual warung nasi, warga Mojopuro kec. Balongpanggang kab. Gresik, Ahmad Riwayat Mawardi (51) warga Jl. Udayana Ds. Plaosan kec. Babat kab Lamongan tinggal di Jl. Karangasem Surabaya. Dari ke empat tersangka penggelapan mobil yang diringkus oleh unit reskrim Mulyorejo, masing masing punya peran dan tugas sendiri.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam melalui Kanit Reskrim Iptu Harun, begitu mendapat laporan dari korban, langsung memerintahkan anggotanya untuk mengejar para tersangka." Alhasil dari empat tersangka dapat diringkus oleh anggota Unit reskrim," kata Iptu Harun.
Awal mulanya Suyadin menyewa mobil Toyata Agya No. Pol L 1101 FR dengan alasan digunakan sebagai Taxi Online dengan sewa perhari Rp 100.000 kepada korban (Hairus Soleh), untuk setoran setiap sebulan sekali. Akhirnya korban percaya dan menyerahkan kunci dengan STNK kepada teesangka Suyadin.
Ternyata mobil tersebut digadaikan sama Suyadin melalui perantara tersangka Gigik dengan upah Rp 200.000, mobil tersebut dibawah ke dearah desa Balongpanggang kab. Gresik dan ketemu dengan tersangka Rusdiarto di gadai dengan harga Rp 25.000.000. Kemudian sama Rusdiarto mobil tersebut dilanjutkan ke tersangka Ahmad Riwayat Mawardi guna untuk sarana transportasinya.
Dari pengembangan anggota unit reskrim, sebelumnya sudah di tangkap tersangka Suyadin, maka anggota berhasil mengungkap jaringan atau komplotan penggelapan mobil tersebut, ditemukan di rumahnya tersangka Ahmad, mobil Alya warna merah bata No. pol L 1404 YZ tanpa STNK dan BPKB dan mobil Agya warna putih yang aslinya No. Pol L1101 FR sudah diganti platnya dengan No. Pol L139 YY dengan maksud dan tujuan untuk menghilangkan identitas barang bukti yang di gelapkan.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh empat tersangka dijerat Pasal 480 ayat (1) dan Pasal 55 jo Pasal 372 KUHPidana,"pungkasnya. (Pai)