Iklan
Tuban – Setelah beberapa waktu lalu tim ungkap fakta yuridis kawal pemberitaan terkait proses hukum PT Pentawira Agraha Sakti dan juga PT ALP Petro Energy yang sedang ditangani oleh unit Tipiter Polres Tuban atas dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup dan bisa dimungkinkan pelanggaran hukum lainnya terkait undang-undang migas.
Pasalnya proses hukum antara PT Pentawira Agraha Sakti dan juga PT ALP Petro Energy dirasa tidak sesuai ketentuan melakukan jual beli yang semula dikira limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah b3) jenis mix bottom, namun dalam hasil proses menyebut bahwa itu bukan limbah melainkan bahan bakar minyak untuk tungku PT Pentawira Agraha Sakti dengan transaksi jual beli yang diduga tidak sesuai prosedur.
Diduga kuat transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan antara PT Pentawira Agraha Sakti dengan PT ALP Petro Energy selama puluhan tahun lamanya tanpa adanya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah, diduga kuat transaksi jual beli menggunakan rekening pribadi owner dari dua belah pihak.
Meskipun informasi tersebut sudah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Tuban Akp Yoan Septi Hendri, namun hal tersebut diabaikan hingga penghentian perkaranya sudah ditandatangani.
Mengetahui hal tersebut pihak tim ungkap fakta yuridis media coba melaporkan Kapolres Tuban Akbp Ruruh Wicaksana kepada Kasubdit Propam Polda Jawa Timur Kombes pol Puji Hendro Wibowo atas dugaan penghentian perkara PT Pentawira Agraha Sakti dan PT ALP Petro Energy yang dilakukan kasat reskrim tersebut karena adanya intervensi dari Akbp Ruruh Wicaksana. Dikutip dari restorasihukum.com (red/tim)