Iklan

SEO
Kamis, 17 September 2020, 17.9.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:15Z
Berita-TerkiniHukrimRegional

Terkait Pelanggaran Jasa Tol Laut, PT Pelni Segera Warning PT TAL Agung Langgeng

Iklan
Surabaya - PT. PELNI segera memberikan warning kepada pihak PT.TAL Agung Langgeng,  berkantor di Jalan Jenggolo No.52 Keputran, Tegal Sari, Surabaya.

Sikap tegas tersebut diberikan lantaran PT.TAL Agung Langgeng telah terbukti melakukan pelanggaran tentang adanya perbedaan data dokumen dengan isi muatan jasa tol laut.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa PT PELNI tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku dalam menjalankan angkutan Tol Laut.

"Tol laut ketika mau diangkut kapal kami itu ada aplikasi platfom digitalnya jadi disitu PT.TAL menginput data dan barangnya ada disitu semua sampai keluar dokumen isinya  deklarations bahwa isi barangnya seperti baja ringan," ujar Yahya.

Nah, masalahnya adalah PT.PAL ini Stuffing luar dan itu di ijinkan, karena dia yang memasukan barangnya kemudian sampai di depo kontainernya sudah di segel.

"Kami hanya mengangkut saja, sama-sama mengetahui sesuai surat deklarstions atau yang disebut Shepping Instruction (SI). isisnya adalah baja konstruksi," terangnya.

Karena PT PELNI sebagai operator kapal tol laut, Yahya menambahkan, hanya mengangkut kontainer berdasarkan Shipping Instruction (SI) yang telah dipesan secara online oleh shipper pada laman www.lcs.dephub.go.id.

“Kami tidak memiliki otoritas untuk membuka segel kontainer maupun melakukan pengecekan saat kontainer berangkat menggunakan kapal tol laut. Peran kami terbatas pada pemeriksaan Shipping Instruction yang diserahkan shipper. Kesesuaian antara dokumen dan isi kontainer, berdasarkan aturan, menjadi tanggung jawab shipper,” tegasnya.

Apabila isinya bukan besi baja konstruksi atau diluar dari Shepping Instruction diperbolehkan asalkan harganya pasti beda dan pemuatannya sebelum kapal berangkat atau sebelum barangnya dibongkar di pelabuhan tujuan.

"Masalahnya dia (PT.TAL Agung Langgeng) melakukan perubahan setelah barangnya di bongkar dan itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Lanjut Yahya, apalagi PT.TAL Agung Langgeng ini sudah 3 kali melakukan pelanggaran yang sama.

"Untuk itu kami akan segera warning memproses lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut," pungkas Yahya Kuncoro, Kamis (17/9/2020).

Kami menghimbau kepada seluruh Shepper yang menggunakan jasa Tol-Laut harus menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, PT.TAL Agung Langgeng memboking 4 kontainer diambil dari depo Pelni dibawa ke depo milik PT.TAL untuk dilakukan stuffing luar.

Salah satu dokumen yang diketahui melakukan kecurangan tercatat dengan kode boking Fohu 201068-8 Shipper PT.TAL Agung Langgeng dan consigne PT.Harta Samudra Morontai, berdasarkan Shipping Intruction, Bo 1595309868267 Do no:12/VII/2020 voy.9 daftar muat No:37 adalah muatan tol laut dengan mengangkut baja konstruksi.

Barang berisi baja konstruksi tersebut berangkat menggunakan kapal KM.Logistik Nusantara 3, pada Jumat (31/7/2020).

Selanjutnya, kapal KM.Logistik Nusantara 3  tiba di Morotai, pada Selasa (18/8/2020). Pada saat dilakukan pengecekan di morotai ditemukan fakta adanya penyimpangan isi barang didalam kontainer tidak sesuai dengan surat dokumen.

Didalam kontainer tersebut berisi baja konstruksi dan campuran accesories lainya. Padahal dokumennya tercatat hanya baja konstruksi. (Team/red)
DomaiNesia