Iklan
Surabayapos.com - Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lakukan giat Operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker secara mobile, Kamis pagi 8 Oktober 2020. sekira pukul 09.00 wib.
Yang mana kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan lokasi yang menjadi tempat operasi yaitu Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Bongkaran dan Jalan Semut Kali.
Dan sasaran operasi adalah para pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor serta para pedagang yang mangkal.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, mengatkan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini masyarakat akan terbiasa disiplin memakai masker dan itu bisa memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Ia juga memaparkan bahwa pada saat kegiatan ini ditemukan sebanyak 4 orang yang tidak memakai masker. Mereka langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk menjalani swab tes, sekaligus tilang KTP, "ungkapnya. (din)