Iklan
Surabayapos.com - Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di areal Masjid Agung Sunan Ampel, bersama personil gabungan instansi samping, Kamis pagi, 8 Oktober 2020. Pukul 08.30wib.
Kegiatan ini dipimpin AKP Urip Budi Wahono, Kanit Intelkam Polsek Semampir dan merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dan jumlah personil yang dilibatkan yaitu 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 pegawai Puskesmas Sawah Pulo.
Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus menuturkan, kegiatan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari di lokasi yang berbeda-beda.
" Tujuan kami ingin mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan atau bahkan dihentikan," ucapnya.
Kapolsek juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dilakukan swab tes di Posko Penanganan Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari, sekaligus dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari, "ungkapnya. (din)