Iklan

SEO
Rabu, 28 Oktober 2020, 28.10.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:02Z
Berita-TerkiniHukrimRegional

Terkait Limba B3 di Putat Lor Pelakunya Sudah Ada Titik Terang

Iklan

Surabaya Pos | Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun di lokasi gudang kosong Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, warga terdampak sudah mengetahui pelaku-pelakunya.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga terdampak Eko ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh wartawan gerbang wes.com, Rabu ( 28/10/20 ) sore.

Eko mengatakan, pemberi izin pembuangan limbah B3 di gudang tersebut adalah Cak Toyo ( RT 05 Hartoyo ). Sedangkan Pak Gito itu yang punya limbah B3 ( makelar ), untuk pak Andre itu orang lapangan yang mengawasi keadaan jalan aman atau tidak," ucap Eko.

Lanjut Eko, utuk nomor telepon Gito serta Andre sudah tidak aktif lagi dan pada hari Jum'at kemarin ada mediasi di Balai Desa mereka berdua tidak hadir. Katanya sekarang sudah menjadi DPO Polisi," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai harapannya terhadap pihak kepolisian, Eko menjawab, warga yang terdampak sebagian ada yang mintak ganti rugi. Sedangkan yang lainnya mintak kasusnya sampai ke Rana hukum.

"Warga yg terdampak minta ganti rugi mas , kalau semua warga putat lor minta kasusnya di lanjutaken sampai rana hukum, kok bisa beberapa perangkat desa memberi ijin tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, padahal sejak lama sudah ada masyarakat yg mengingatkan bahwasanya itu limbah B3 kok gk d respon," katanya.

Ketika ditanyai terkait siapa perangkat desa yang sudah tau dan izin apa yang diberikan kepada para pelaku. Eko mengatakan, Y mas,  yg kasih ijin itu hartoyo selaku rt 05 rw 02 . Pernah tetangga saya bilangin pk hartoyo bahwasanya itu limbah batu bara, urusane gede lo yo koen kok wani wes ijin ng deso t ? Wes ijin aku ng deso melalui pak keman (sebagai bahu) kata pk toyo," pungkasnya.

Dalam hal ini sudah jelas siapa pelaku pembuangan limbah B3 di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dan pihak warga berharap pihak kepolisian Resort Gresik segera menangkap para pelakunya. 

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, terkait kebenaran informasi tentang Andre dan Gito sudah ditetapkan sebagai DPO, hanya di baca saja, belum ada balasannya. (Tim/red)

DomaiNesia