Iklan

SEO
Kamis, 26 November 2020, 26.11.20 WIB
Last Updated 2022-06-13T00:00:14Z
Berita-TerkiniBeritaWargaDestinasi-WisataHukrimRegionalTNI

PT. MJM Milik Asing di Beckup Aparatur Hukum Serta Diduga Tidak Punya Ijin Ipal, Paspor Karyawan WNA Perlu Dipertanyakan

Iklan

Surabaya, - PT. Manna Jaya Makmur (MJM) kuat dugaan pekerjakan Warga Negara Asing (WNA) dan para karyawan tidak sesuai dengan peraturan Disnaker, bahkan melakukan pembuangan Limbah Bahan Beracun (B3) di pemukiman warga sekitar, sebab tidak ada punya IPAL.

Diketahui, PT. MJM adalah pabrik industri baja penghasil limbah Bahan Baku Beracun (B3) Sleg Besi berlokasi di Jl. Letjend Suprapto, Sawah, Sumberwono, Bangsal, Moiokerto, Jawa Timur.


Pabrik baja PT. Manna Jaya Makmur diketahui milik warga negara asing (WNA), Industri Baja ini penghasil limbah B3 sleg besi dengan jumlah ratusan ton dibuang dibeberapa pekarangan atau pemukiman warga setempat.


PT. Manna Jaya Makmur berani melakukan tindakan melawan hukum seperti pekerjakan WNA, karyawan tidak sesuai aturan Disnaker, bahkan buang limbah B3 disembarang tempat, karena kuat dugaan telah mengkondisikan pejabat publik daerah, TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.


Dari berita sebelumnya, masyarakat yang menjadi korban lahannya dibuangi limbah B3 dari PT. Manna Jaya Makmur ada empat Warga, berlokasi di dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Bangsal, Mojokerto, Jatim. Pemukiman warga yang di buangi limbah B3 itu diantaranya:


1. Tanah perkarangan milik Bambang.

2. Tanah milik Lastri namun limbah telah dipindahkan Rabu, 4/11/2020 ke tanah belakang rumah milik Bambang.

3.Pekarangan kosong milik warga yang belum diketahui pemiliknya.

4. Tanah pekarangan milik Hadi Komeng.


Menurut warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, Limbah sleg besi itu berasal dari pabrik baja PT. Manna Jaya Makmur, limbah B3 jenis sleg besi itu ada sekitar 80 truck. 


Sempat terjadi polemik warga Rabu, 4/11/2020 limbah B3 sleg besi milik PT. Manna Jaya Makmur yang dibuang ke pekarangan Lastri dipindahkan ke belakang rumah Bambang dan di mediasi oleh salah satu oknum anggota Koramil Bangsal, Mojokerto.


Saat awak media dari Liputan Indonesia dan InfoPol News mendatangi pabrik baja PT. Manna Jaya Makmur yang hendak mengkonfirmasi kasus itu, pihak manajer atau bos perusahaan tidak mau menemui, namun pihak security malah menghubungi oknum TNI, padahal dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan permasalahan kasus limbah B3 yang telah meracuni warga setempat bertahun tahun.


Sementara tim wartawan mengkonfirmasi Tommy selaku Manager PT. Manna Jaya Makmur saat di tanyai perihal perijinan IPAL dari DLH, Status Paspor karyawan WNA tidak jelas, dan pegawai yang tidak sesuai prosedur Disnaker Jatim, Tommy tidak menjawab. Bahkan WhatsApp wartawan di blokir. Rabu, (25/11/2020). Seperti dikutip dari media Liputan Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, permasalahan Dumping atau pembuangan limbah B3 belum selesai, dan masih dalam pembicaraan warga setempat, namun anehnya pihak pihak terkait seakan akan menutupi peristiwa viral itu, yang sudah jelas telah merugikan warga sekitar. Hal ini sangat kuat dugaan adanya oknum dari TNI, Polri, dan pejabat daerah bermain mata dengan PT. Manna Jaya Makmur yang dikenal kebal hukum.


Dugaan sementara Pabrik baja PT. Manna Jaya Makmur tidak mengantongi ijin pengolahan limbah (Ipal) B3. Dan akhirnya membuang sembarangan ke pemukiman warga sekitar, bahkan limbah hasil produksi sebagian di pendam di lokasi dalam pabrik. 

Perlu diketahui, PT. Manna Jaya Makmur membuang limbah B3 ke tempat warga itu menggunakan truck Dutro warna putih,  diduga tidak mempunya ijin pengangkutan atau transporter limbah B3. Selasa, (3/11/2020), pembuangan limbah B3 ini dilakukan saat jam malam dan warga sedang tidur, ketidak jelasan ijin IPAL, paspor pegawai WNA, dan karyawan tidak sesuai aturan Disnaker perlu adanya tindakan tegas dari pihak pihak terkait.




penulis: (bay/one)

Bersambung...


DomaiNesia