Iklan

SEO
Kamis, 26 November 2020, 26.11.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:45:16Z
Berita-TerkiniNasionalRegional

Mana Keadilan Untuk Warga Desa Putat Lor Menganti Gresik Terkait Limba B3, Pemerintah Gresik & Polisi Tutup Mulut

Iklan

Surabaya Pos | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar negara wajib melindungi rakyatnya untuk mendapatkan keadilan dengan seadil-adilnya.

Namun, permasalahan keadilan sosial Rakyat Indonesia yang berkembang di Negara ini, semakin lama akan menghilang dengan adanya hak-hak Rakyat yang tidak pernah terpenuhi atau belum memperoleh pelayanan baik dari Negara.

Sehingga, akibatnya banyak warga mengalami hambatan ketika hendak memintak keadilan kepada apartur Negara. Seperti yang terjadi kepada Rakyat Indonesia yang berada di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Ketika hendak mencari keadilan kepada negara khususnya pihak kepolisian wilayah maupun pemerintahan setempat tentang kejelasan kasus pembuangan berbagai macam Limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) yang selama ini berdampak kepada ekonomi mereka, hingga saat ini masih menunggu kepastian.

Tidak hanya itu saja, masyarakat juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak yang berwenang tentang perkembangan kasus tersebut, hingga melalui kuasa hukumnya Ecoton melakukan pengiriman surat kepada pihak kepolisian maupun pemerintahan, akan tetapi masih belum ada jawaban kapan akan direspon.

Padahal, menurut warga ketika dikonfirmasi wartawan melalui chat akun media sosial WhatsApp, mereka hanya ingin mengetahui sampai mana hasil penyelidikan kasus  pembuangan limbah yang selama ini merugikan mereka. Pasalnya sudah bertahun-tahun masih tidak jelas siapa dalang dalam pembuangan limbah beracun tersebut.

"Kami sejak dari dulu memintak keadilan terkait limbah beracun yang berdampak di pemukiman rumah mas, tapi hingga saat ini masih belum ada kepastian dari pihak terkait," ujar warga saat dikonfirmasi pada hari Selasa ( 24/11/2020 ) siang.

Sedangkan kuasa hukum warga dari Ecoton Azis saat dikonfirmasi mengatakan kalau surat permohonan audensi ke pihak terkait, baru tadi bagi dibalas dan itupun dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Gresik.

"Baru tadi di balas mas, itupun dari Dinas Lingkungan Hidup Gresik, sedangkan dari kepolisian setempat dan Bupati Gresik, kita masih menunggu" ujar Azis ketika dikonfirmasi melalui chat akun WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi apa tindak lanjut yang akan dilakukan Ecoton terkait kasus limbah beracun tersebut, Azis mengatakan, sembari menunggu balasan, dirinya akan melakukan pengiriman surat permohonan yang ke dua kalinya kepada pihak kepolisian maupun pemerintahan.

"Karena tidak ada balasan, sambil menunggu kita akan mengirimkan lagi surat yang ke 2," ungkap singkatnya. (Red)

DomaiNesia