Iklan
Surabaya Pos | Gresik - Keterbukaan informasi terkait hasil perkembangan kasus pembuangan berbagai macam jenis Limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) di pergudangan Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Polres Gresik diduga tidak profesional.
Hal tersebut dikarenakan warga terdampak tidak pernah diberikan informasi apapun hasil perkembangan kasus yang selama bertahun-tahun mangkrak. Seperti yang diungkapkan warga kepada awak media pada hari Sabtu ( 05/12/2020 ) siang.
Warga menerangkan, bahwa sejak kasus pembuangan limbah B3 di Desa Putat Lor, serta sangat berdampak terhadap lingkungannya dan kasusnya pun sudah ditangani pihak kepolisian Resort Gresik. Warga tidak pernah ada pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Sejak kasus pembuangan limbah B3 di Desa Putat Lor viral dan kasusnya pun sudah ditangani Polres Gresik, kami selaku warga terdampak tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak Polres, yang dimintai keterangan hanya orang lain ( bukan warga yang terdampak )," gimana menurut anda mas kalau seperti ini," ujar kesal warga yang enggan disebut namanya tersebut.
Selain itu, Lanjut Warga, ketika warga bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi Ecoton sedang melakukan audensi di balai desa. Kami merasa kaget dengan pernyataan Kepala Desa Ahmad Zainuri saat menerangkan kepada kami jika dirinya dipanggil pihak Polres. Kepala Desa dimintak oleh Kasat Reskrim Polres Gresik untuk tidak memberitahukan hasil perkembangan kasus limbah didesanya ke warga.
"Ketika kita ditanya alasannya, kata Kepala Desa, Polres Gresik tidak memberikan alasan apapun, sehingga kami semuanya menjadi curiga dan memintak Kepala Desa agar membela kami untuk menggunakan haknya untuk menggugat pemerintah dan Alhamdulillah, Kepala Desa Putat Lor Ahmad Zainuri, akan segera memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Ecoton, untuk melakukan gugatan," ungkapnya. (Tim/red)