Iklan
Surabaya - Dari tiga tersangka, Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap dua tersangka spesialis pembobol toko celana Jeans di Jl. Kedung Mangu Timur Surabaya, Jum'at (30/04/2021) pukul 04:30 WIB. Waktu penangkapan.
Tersangka bernama Man (35) thn warga Jl. Kapas Madya Surabaya, Kost di Jl. Platuk Surabaya, dan tersangka bernama Alfit (19) thn warga Jl. Dukuh Bulak Banteng Wetan Surabaya, Kost di Jl. Sidotopo Wetan Mulya Surabaya, Sedangkan HI masih dalam pengejaran petugas (DPO)
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, menjelaskan berdasarkan laporan dari Korban, bahwa tokonya telah di bobol maling. Langsung memerintahkan anggotanya untuk meluncur di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian anggotan melakukan penyelidikan dan pengejaran yang berhasil di Indentifikasi tersangka, pada pertengahan bulan Juni jam 15:00 wib tersangka berhasil di ringkus oleh anggota unit Reskrim Polsek Kenjeran sedangkan satu tersangka masih dalam pengejaran (DPO) oleh anggota," jelas Iptu Suryadi. Selasa, (22/6/2021).
Setelah di lakukan Introgasi oleh anggota, tersangka mengakui bahwa pembobolan toko tersebut ada tiga pelaku, dengan cara merusak gembok pintu, lalu tersangka dengan leluasnya mengambil celana jeans berbagi merk untuk di bawah kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah)
Lanjut Suryadi, "Dua tersangka dan barang bukti berupa (1) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol L.5057 RB (yang di buat sarana) diamankan di Makopolsek Kenjeran guna untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan yang di lakukan oleh dua tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (Pai)