Iklan

SEO
Jumat, 24 Desember 2021, 24.12.21 WIB
Last Updated 2022-06-13T17:50:30Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaBeritaWargaPemerintahRegional

Malam Tahun Baru 2021-2022, Jembatan Suramadu Ditutup Polisi

Iklan
Tahun Baru 2021 - 2022, Polda Jawa Timur akan menutup Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) saat perayaan malam Tahun Baru 2021-2022
Foto; Tol Suramadu

Rmol News|| Surabaya, - Kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) menutup akses Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) saat perayaan malam Tahun Baru 2021-2022 guna mengantisipasi kerumunan dan kepadatan khususnya di Kota Surabaya.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, penutupan Jembatan Suramadu baik dari arah barat maupun timur akan diberlakukan mulai hari Jumat (31/12/2021) pukul 21.00 WIB sampai Sabtu (1/1/2022) pukul 05.00 WIB.

“Yang boleh lewat hanya emergency saja,” kata Latif Usman di Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Selain Jembatan Suramadu, ruas jalan lain di Surabaya yang berpotensi mengundang kerumunan massa saat perayaan Tahun Baru juga akan diatur dengan rekayasa lalu lintas, seperti di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, dan Kenjeran.

“Area favorit untuk malam Tahun Baru akan kita antisipasi betul,” tandas Latif Usman.

Latif Usman juga menyebutkan beberapa daerah lain di Jatim yang berpotensi menjadi pusat keramaian saat perayaan Tahun Baru terutama kawasan wisata seperti wilayah Pacet, juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Jika tidak memungkinkan, maka akan dilakukan pembatasan dan penutupan tempat wisata yang dipenuhi pengunjung.

Diketahui, Polda Jatim tidak akan memberlakukan putar balik dan cek poin, serta penyekatan kepada pelaku perjalanan darat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, akan diterapkan random sampling di rest area seperti di jalan tol dan tempat-tempat tertentu yakni di jalur arteri dan menempatkan pos pelayanan seperti di luar jalan tol.

Pelaku perjalanan harus melengkapi syarat perjalanan seperti yang diatur dalam addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 11 Desember 2021.

Syarat tersebut di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

"Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi," pungkasnya.



Penulis : red
DomaiNesia