Iklan
RmolNews || Surabaya – Unit Reskrim Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Jalan Tembaan Surabaya sekitar lampu merah Tugu Pahlawan, Senin (20/12/2021) sekira pukul 22.30 Wib.
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial PH (41) pria warga Kel.Simo Mulyo Baru Kec.Sukomanunggal Surabaya, FP (25) perempuan warga Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya, RDS (45) warga Kec.Kebomas Gresik. Ketiganya ditangkap di Traffic Light Tugu Pahlawan Jl Tembaan Surabaya.
Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos.,M.Hum melalui Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Eddy Kris menjelaskan ketiga tersangka di tangkap daerah jalan Tembaan dekat lampu merah dengan cara PH mendapatkan pesanan dari RDS memesan pil ectacy via telfon dan transfer M-banking sebesar Rp. 3.500.000,-.
"PH mendapatkan pesanan pil Extacy dari ke RDS melalui telfon untuk pembayaran via M-banking. Setelah uang diterima sebesar Rp. 3.500.000,- diterima oleh PH, kemudian langsung dibelikan melalui FP sebesar Rp. 3.250.000,- (saudara PH mendapat keuntungan Rp. 250.000,-)," ujar Eddy Kris.
Eddy juga mengungkapkan bahwa PH mengantar FP ke Jalan Sencaki, Surabaya untuk membeli 10 butir pil Extacy sekaligus menitip 1 poket sabu-sabu seberat 0,35 gram sebesar Rp. 200.000,-.
"PH menunggu di gang dan FP membeli 10 buitr pil Extacy ke bandar inisial (DPO), sebesar Rp. 2.800.000,- (saudari FP mendapat keuntungan Rp. 450.000,-) dan 1 (Satu) poket Sabu-sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya sebesar Rp. 200.000," ungkap Eddy sapaan lekatnya.
Setelah barang didapatkan kemudian PH mengantar FP pulang ke rumahnya. Namun di lampu merah Tugu Pahlawan Jl. Tembaan Surabaya keduanya ditangkap oleh anggota polisi Polsek Benowo dan saat dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan FP ditemukan barang bukti berupa 10 butir Pil Extacy dan 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya.
"Saat di lakukan interograsi saudara PH mengaku bahwa 10 butir Pil Extacy adalah titipan saudara RDS dan 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram adalah titipan dirinya,
selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah RDS ditemukan 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu dan Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil milik saudara RDS. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Benowo untuk dilakukan penyidikan," jelas Eddy.
Barang bukti yang diamankan berupa
- 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram beserta pembungkusnya plastik kecil.
- 10 Butir Pil Extacy
- ATM BCA A.n PAULUS HENKY KURNIAWAN bin. MARWAN (Alm);
- ATM BCA A.n FRICILIA PUTRI
- 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No pol : L-6758-WJ
- 1 Hp Samsung J1 Warna Putih
- 1 Hp OPPO A5 Warna Putih.
- 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu
- Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil
- 1 Hp Xiaomi Warna Hitam.
"Atas perbuatan ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Ipda Eddy Kris. (Rf/Din)