Iklan

SEO
Minggu, 13 Februari 2022, 13.2.22 WIB
Last Updated 2022-06-13T11:43:27Z
Berita-TerkiniHukrimRegional

Dua Pelaku dan Salah Satunya Resedivis Curanmor Asal Krembangan Berhasil Diringkus Polsek Tambaksari

Iklan

RmolNews || Surabaya - Kepolisian sektor Tambaksari, wilayah  Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di jalan Setro Baru Utara V / 23, pada hari Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 21.30 Wib.


Kedua pria yang ditangkap berisial MRM (20) warga Jalan Krembangan Surabaya dan RWH (19) Warga Jalan Krembangan Masigit Surabaya.


Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H, M.H mengatakan pada hari Jum'at (28/02/2022) sekitar pukul 17.30 Wib, korban datang ke Polsek Tambaksari untuk melaporkan sepeda moyornya telah hilang saat diparkir depan rumah.

“Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin AKP Zailu Abidin dan panit Ipda Didik langusng melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi di lokasi," tutur Akhyar, Minggu (13//02/2022).

Begitu mendapatkan keterangan korban dan saksi dilokasi. Petugas mengantongi ciri-ciri pelaku sehingga petugas yang melaksankan kring serse di depan Gelora Tambaksari surabaya melihat salah satu pelalu MRM yang melintas, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari penangkapan MRM, kemudian mengembang kepada pelaku lainnya yakni, RWH yang merupakan resedivis," ungkap Akhyar.

Kedua pelaku mengambil sepeda motor korban saat terparkir di depan rumah dan kunci kontak dalam keadaan menempel sehingga para pelaku ini dengan mudah mencurinya.

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, pelaku menjual sepeda motor tersebut di Sendang, Bangkalan, Madura dengan harga 2 juta, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran oleh petugas," jelasnya.

Masih kata Akhyar. Ia menambahkan, tersangka ini mengaku melakukan pencurian itu karena terpaksa, butuh uang untuk menghidupi keluarga sehari-hari. Sementara tersangka RWH merupakan Resedivis. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2018.

Dari tersangka barang bukti yang diamakan adalah 1 unit ban dan pelek sepeda motor serta 1 potong kaos lengan pendek warna putih yang digunakan oleh tersangka.” Ujarnya.

Atas kasus pencurian ini. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara. (RF)
DomaiNesia