Iklan

SEO
Senin, 14 Juni 2021, 14.6.21 WIB
Last Updated 2022-06-13T17:54:52Z
Berita-TerkiniRegional

Cafe Grand Scorpion Abaikan Peraturan Perwali No.67 Tahun 2020

Iklan

RmolNews  | Surabaya - Cafe Grand Scorpion di Jl. Kenjeran Surabaya bandel dan tetap buka serta abaikan Protokol Kesehatan, meskipun sudah di Segel oleh pihak Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya yang didamping oleh Satpol PP pada hari Senen (04/01/2021) Pukul 18:30 Wib.

Investigasi yang dilakukan oleh wartawan tergabung Team Zebra hari Selasa (05/01/2021). Meskipun petugas Dinas terkait sudah melakukan penyegelan  Cafe Grand Scorpion masih beroperasi mulai pukul 14:00 Wib sampai Pukul 21:00 Wib. seolah olah tidak terjadi apa apa, ironis lagi didalam Cafe tersebut mulai lantai satu hingga lantai tiga menyajikan para Ladies sebagai pendamping para tamu tamu, yang tidak mentaati peraturan Protokol Kesehatan (tidak memakai masker ). Adhika sebagai pemilik Cafe Grand Scorpion tidak menghiraukan dan mengabaikan peraturan UU tentang Protokol Kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya, pemilik Cafe Grand Scorpion tersebut sangat tidak menghargai petugas terkait dan seolah olah kebal hukum.

Sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun 2020 serta Perwali No.33 tahun 2020 yang di sempurnakan menjadi Perwali No.67 tahun 2020, yang di sahkan pada tanggal (22/12/2020) tentang Protokol Kesehatan serta Pelanggaran.

Padahal selama ini upaya Pemerintah Kota Surabaya sangat tegas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, sedang gencar gencarnya mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dan menutup hiburan malam di masa pademi.

Namun, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) tidak berlaku bagi Cafe Grand Scorpion yang berlokasikan di Jl. Kenjeran Surabaya, bahkan menganggap Cafe Grand Scorpion kebal hukum dan tetap beroperasi pada masa pandemi.

Hal ini, membuktikan Cafe Grand Scorpion tidak mau mematuhi Perwali Kota Surabaya No. 67 tahun 2020, masih beroperasi, walaupun dengan jelas terlihat masih ada segel dari Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya. Bersambung (Tim/red)

DomaiNesia