Iklan

Kamis, 27 April 2023, 27.4.23 WIB
Last Updated 2023-04-26T19:57:48Z
AdvertorialBerita-NasionalBerita-TerkiniBerita-UtamaPemerintahan

Cegah Korupsi di Desa Kemendes Gandeng KPK

Iklan
Captio. Taufik Madjid. (Dok. Kemendes PDTT)

Rmol News || Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencegah korupsi dan penanganan pengaduan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun menerangkan, Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat diintegrasikan dengan aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) Korupsi yang digawangi oleh KPK.

Proses integrasi dimulai pada tanggal 31 Januari 2023 dari hasil diskusi yang dilakukan antara Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring.

"Integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa, salah satunya agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 Desa," kata Erlin dalam Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan PPID di kawasan Cawang, Jakarta.

Taufik Madjid menyambut baik proses integrasi kanal pengaduan yang dikelola oleh Kemendes dan KPK. Integrasi ini dilakukan agar lebih banyak kalangan masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus menerima secara cepat hal yang diadukan.

Taufik mengingatkan, indikator penanganan pengaduan harusnya adalah seberapa besar penanganan dan menindaklanjuti pengaduan yang dimasukkan oleh masyarakat.

"Integrasi ini semoga jadi model atau skema kita menangani pengaduan yang dimasukkan masyarakat, sehingga bisa memperkuat kapasitas kelembagaan negara kita," kata Taufik. 

Sekjen Kemendes PDTT mengingatkan bahwa korupsi adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Oleh karena itu kata dia, langkah-langkah pencegahan korupsi menjadi agenda prioritas nasional untuk mengatasi kerugian negara.

"Ini merupakan perintah konstitusi pada alinea keempat yang menyebutkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Taufik.

Taufik menjabarkan soal bahayanya korupsi yang memberi efek besar bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu yang dinilainya berbahaya jika orang pintar dengan status akademik yang tinggi justru melakukan korupsi, hal ini dinilai kemungkinan disebabkan tidak adanya 'cahaya' dan tidak bermoral sebagai cahaya dalam hati hingga melakukan perbuatan yang korup.

"Cahaya saja tidak cukup, skill juga tidak cukup. Jadi perlu ada sistem yang baik jika berbicara tentang pencegahan korupsi soal pengelolaan pengaduan," kata Taufik.



Penulis : Ale
Editor : Adhan

DomaiNesia