Iklan

Selasa, 11 April 2023, 11.4.23 WIB
Last Updated 2023-04-11T00:58:05Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaHukrimNasional

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pacitan Ditahan

Iklan

 Kejari Pacitan tahan seorang kades yang diduga melakukan tipikor (foto:RMOLNews)

Rmol News || Pacitan - Seorang kepala desa berinisial ES (42), di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka. Ia diduga telah menggelapkan uang negara hingga ratusan juta.

Dalam pers rilisnya, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Yusaq Djunarto, mengatakan, ES ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes. "Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar," katanya, Senin (10/04/2023) kemarin.

"Dia ditahan terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2022, dengan nominal Rp. 516.816.200," sambungnya. 

Menurut Yusaq, total nominal yang didapat tersebut berdasarkan perhitungan dari beberapa item pekerjaan fisik dan bantuan kepada masyarakat, yang seharusnya dilaksanakan tetapi tidak dilakukan atau hanya fiktif.

"Berupa rabat jalan, bantuan berupa bibit alpukat, bibit ikan nila, itu tidak ada. Sumber anggaran dari kementerian, ADD dan DD," terangnya.

Sementara, demi kepentingan penyidikan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, kejaksaan setempat mengeluarkan surat penahanan dan penetapan tersangka terhadap ES.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 Jo Nomor: PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023.

"Untuk penahanan penyidikan pertama, (ES) dititipkan di Rutan Pacitan. 20 hari dan ada perpanjangan lagi. Kalau tersangka lain, sementara ini tidak ada, namun kami tetap melakukan pendalaman (kasus)," jelas Yusaq.

ES, terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Hukumannya bisa dibuktikan di Pasal 2, Pasal 3. Kalau di pasal 2, bisa seumur hidup, dan ada juga hukuman mati," pungkasnya.




Penulis : Sigit

DomaiNesia