Iklan

Rabu, 29 Mei 2024, 29.5.24 WIB
Last Updated 2024-05-30T01:41:04Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaHobbyHukrim

Gasak Barang Berharga Milik Tetangga, Pria Asal Karang Tembok Dibui

Iklan
Ilustrasi


Rmol News || Surabaya, seorang pria berinisial MM (27) tahun asal Jalan Karang Tembok 2. Kecamatan Semampir kota Surabaya berhasil ditangkap polisi usai menyatroni rumah tetangganya sendiri.

Pelaku yang ditangkap oleh unit reskrim Polsek Semampir ini merupakan seorang pengangguran yang saat itu beraksi bersama temannya SH (DPO).

"Barang berharga yang diambil didalam rumah korban, adalah 1 buah cincin emas dan jam tangan yang harga jutaan rupiah." Kata Kapolsek Semampir Kompol Eko melalui kasi humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (29/05/2024).

Masih kata suroto dirangkapnya tersangka MM ini berdasarkan dari laporan korban dimana laporan itu korban mengaku bahwa rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal dan barang berharga miliknya telah raib dicurinya.

"Dari laporan itu anggota langung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara. sehingga pelakunya berhasil ditangkapnya." Bebernya.

Suroto menuturkan setelah ditangkap dan dikembangkan tersangka MM mengaku bahwa saat melakukan aksinya itu tidak sendirian dia dibantu temanya SH yang kini dalam pengejaran petugas.

Usai lidik. ciri-ciri pelaku sudah dikantongi sehingga pelaku ini berhasil kita amankan dirumahnya, sementara barang bukti pencurian oleh pelaku digadaikan seharga 200 ribu." Imbuhnya.

Foto : Terduga Pelaku MM (27) sedang berada di kantor polisi.

Selanjutnya, tersangka MM dibawa ke Polsek Semampir untuk dilakukan proses penyidikan dan menjebloskan kedalam penjara, atas perbuatannya, korban mengalami kerugian kurang lebih 2 juta.

"Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 7 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis : Pendik

DomaiNesia