Iklan
![]() |
Caption. Choliyah (kaos hitam) Istri Alm. AM terduga kasus narkoba Polrestabes Surabaya yang didampingi adik berserta putri kecilnya sedang menjelaskan pemberitaan yang beredar. Rml |
Rmol News || Surabaya, - Meninggalnya residivis tahanan kasus narkoba Polrestabes Surabaya berinisial AM salah satu warga jalan Kedondong Lor Kec. Genteng Kota Surabaya yang sudah menjadi konsumsi publik mendapat respon langsung dari istri (alm)AM.
Secara eksklusif Choliyah 44th. Istri tahanan dari almarhum AM, Senin (13/01/2025). Kepada media ini menyatakan, sebelum meninggalnya suami (alm) AM memang ada riwayat penyakit kencing manis/diabet.
"Dulu pernah ada kencing manis, suami kalau diajak periksa dokter menolak. Cuma minum obat binahong dan obat-obatan lainya," ujarnya.
Lebih lanjut Choliyah menyampaikan, mungkin pada saat kasus suaminya ada di dalam tahanan. Dirinya menduga suaminya kepikiran hingga penyakit lama itu kambuh saat berada di tahanan.
"Pihaknya pun mendapat kabar dari Polrestabes Surabaya, jika suami sedang dirawat di rumah sakit, dan saya langsung ke rumah sakit untuk membesuknya dan mendampingi (Alm) AM sebelum meninggal, bersama waktu itu ada Kasat Narkoba dan anggota,“ tuturnya.
Sebelumnya dalam penangkapan (alm) AM dan Wong petugas dari Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya mendatangi pihak keluarga dan memberikan surat pemberitahuan keluarga terkait penangkapan dan penahanan atas (alm) AM, dan keesokan harinya pihak keluarga membesuk (alm) AM di ruang Tahanan Rutan Polrestabes Surabaya.
Berharap setelah meninggalnya (alm) AM, Choliyah ingin fokus masa depan anak-anaknya yang sekarang menjadi tulang punggung keluarga.
"Jangan sampai sepeninggalnya suami, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi keluarga yang sedang berduka. Apalagi ada berita yang beredar yang tidak tau sumbernya dan tidak pernah wawancara langsung ke saya sebagai istri dari AM almarhum," pintanya, (13/01/2025).
Ditambahkan Choliyah yang didampingi adik dan putri kecilnya, sudah cukup keluarga ingin tenang dan pihak keluarga ikhlas. Jangan sampai ada lagi pemberitaan tentang suaminya yang sudah beristirahat dengan tenang.
Masih kata Choliyah, dirinya mengatakan, keluarga sangat berterimakasih dan terbantu dari pihak Polrestabes Surabaya dalam penanganan saat suami dirawat di ICU Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
"Mulai proses pemakaman sampai ikut menghadiri tasyakuran hingga ke tujuh harinya almarhum suami," ucap Choliyah.
Sementara sumber data media ini menyebutkan terkait penangkapan (alm) AM dan warga keturunan china berinisial Wong, ditemukan barang bukti berupa 1 satu klip berisi sabu, satu pipet kaca berisi sabu, satu bandel klip kosong 3 handphone, uang tunai sebesar 700.000 diduga dari hasil transaksi.
Masih menurut sumber, yang mewanti-wanti menyebut juga namanya, menurut pengakuan Wong 68 th, warga Lidah Kulon Kota Surabaya. Wong membeli sabu dari (alm) AM sebagai penunjuk tempat / lokasi Bandar untuk membeli sabu di Madura.
"Sebanyak 11 gram, senilai 8.250.000. Sepuluh gram pesanan seseorang berinisial B sampai hari ini DPO (Daftar Pencarian Orang) dan satu gram untuk di konsumsi bersama," ujar sumber, (13/01/2025).
Sementara AKBP Suria Mifta Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi terkait berkas AM dan Wong dua pelaku pengedar narkoba yang sudah ditangani polrestabes Surabaya.
"Jika seorang tersangka penyalahguna narkoba meninggal saat dalam tahanan, berkas perkaranya tidak dapat disidangkan di pengadilan," perkaranya akan di SP3 pungkasnya, (13/01/2025).
Hal ini karena proses hukum terhadap tersangka tersebut otomatis berhenti dengan kematiannya. Lebih lanjut Suriah, pengadilan tidak dapat mengadili seseorang yang telah meninggal.
"Karena tujuan dari proses peradilan adalah untuk menentukan tanggung jawab hukum dan memberikan sanksi kepada pelaku yang masih hidup. Namun, jika ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama, proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut.
Perlu diketahui Alasan terbitnya SP3 (surat perintah penghentian Penyidikan perkara) adalah karena alasan demi hukum. Alasan demi hukum lebih rasional Hal ini disebabkan sudah masuk pada alasan yang lebih substansi juridis formil.
Dalam banyak doktrin dan putusan pengadilan, alasan demi hukum terbitnya SP3 didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu (1) nebis in idem (2) tersangka meninggal dunia (3) daluarsa, Tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.
Dalam hal ini cukup jelas jika dijadikan pertimbangan terbitnya SP3. Karena tidak mungkin menuntut seorang mayat ke pengadilan, meskipun perbuatan sangat kejam sekalipun. (Red*)
