Iklan

SEO
Selasa, 25 Januari 2022, 25.1.22 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:44:11Z
AdvertorialBerita-TerkiniBerita-UtamaEkoBisRegional

Perumahan Griya Bambu Kuning Sidoarjo Taati Hukum dan Perda RT/RW

Iklan
SAKA Nation Sidoarjo Sebut Perumahan Griya Bambu Kuning Langgar Perda RTRW
Surabaya Pos |
Sidoarjo - Pembangunan perumahan Griya Bambu Kuning yang terletak di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo telah taati perda RT/RW dan sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta taat hukum.

Pihak Pengembang/Developer Griya Bambu Kuning tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 – 2029. Dan pemkab Sidoarjo sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada perumahan yang dibangun diatas lahan hijau tersebut.


Adapun ada pemberitaan dari media lain yang menyebut bahwa melanggar itu adalah hoax semata, dan tidak ada korelasinya sama sekali bahkan tak terbukti. (Red)
DomaiNesia