Iklan

AdV
Minggu, 19 Juni 2022, 19.6.22 WIB
Last Updated 2022-06-19T10:06:13Z
BeritaWargaHukrimNasionalPemerintahanSorotan

Masyarakat Minta,Hukum Berat Oknum Satpol PP Yang Jual Barang Sitaan Tanpa Prosedur

Iklan


Rmol News
|| Sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap FE, petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban terus berjalan. Selain kepolisian dan inspektorat, Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya ikut turun tangan melakukan pengusutan. 


Masyarakat pun dibuat geram dengan ulah memalukan oknum tersebut. Salah satunya Ketua Paguyuban Jukir Surabaya H Husnin. Menurutnya, kasus korupsi tidak hanya mengenai kerugian negara. Namun juga mengenai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, status oknum Satpol PP tersebut aparatur sipil negara (ASN).


“Kita menyayangkan adanya kasus ini, sebab sangat merugikan negara karena nilai yang dikorupsi ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, kita minta ketegasan dari pihak kejaksaan dan kepolisian. Sampaikan ke publik dengan jelas dan transparan bagaimana hasil pemeriksaan,” ucap Husnin, Minggu (19/6).


Di samping mendesak agar diusut secara tuntas, Husnin juga meminta manakala terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dia pun mengaku akan mengawal kasus ini bersama masyarakat.


“Kita kawal dan mendesak untuk diusut. Terbukti melakukan kesalahan, maka oknum ASN itu harus ditindak seberat-beratnya,” tandasnya.


Kendati demikian, Husnin tak memungkiri bahwa hukum yang berlaku di Indonesia terkadang kurang adil. Dia pun mengimbau kepada pihak berwenang untuk profesional dalam penyidikan kasus tersebut. Pihaknya pun akan melakukan aksi demonstrasi apabila hukuman yang diberikan kepada oknum ASN itu nantinya hanya setengah-setengah.


“Hukum itu harus ditegakkan seperti pedangnya Sayyidina Ali, tajam di atas, tajam pula di bawah. Tetapi seringkali yang terjadi di NKRI ini hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Husnin, yang juga Dewan Penasehat Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) ini.


Terpisah, Feris, warga Semampir ini menuturkan, seyogyanya pengusutan terhadap FE bisa dilakukan dengan segera. Tak perlu bertele-tele. Namun yang terjadi, kejaksaan dan kepolisian dinilainya lamban.


“Masyarakat ini menunggu. Apalagi Pak Wali Kota minta agar kasus tersebut segera diselidiki dan ditangani secepat mungkin. Sekarang sudah satu bulan lebih tetapi hasilnya belum juga diumumkan,” katanya.


Berangkat dari sini, Feris mendesak agar ada evaluasi besar-besaran di jajaran Satpol PP Surabaya. “Kita harap ada kinerja dan dibina dengan baik, sehingga APBD tak diambur-amburkan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, saat ini proses pemeriksaan terhadap anak buahnya itu masih terus bergulir. Eddy sendiri mengaku telah dipanggil kejaksaan dan kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.


“Masih dalam tahapan penyelidikan, kita serahkan ke pihak yang berwenang, tidak mau mendahului,” tuntasnya.



Penulis : alf



DomaiNesia