Iklan

Senin, 15 Mei 2023, 15.5.23 WIB
Last Updated 2023-05-15T12:38:38Z
AdvertorialBerita-NasionalBerita-TerkiniBerita-UtamaBeritaWargaHukrimPeristiwa

Dilaporkan Lagi, KJJT Malang Raya Adukan Bos Mafia Gedang ke Polres Malang

Iklan
Caption. Budi Andri Yanto Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Malang (kiri). Alex Widyo Nugroho SH. Pengacara (kanan).

Rmol News || Malang, -  Bos Mafia Gedang kembali dilaporkan pada Senin, 15 Mei 2023. Beberapa rekan jurnalis dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Malang Raya, didampingi Advokat muda dari kota Malang Alex Widiyo Nugroho, S.H mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

Kedatangan mereka di SPKT bertujuan untuk menindaklanjuti terkait viralnya video TIk-Tok akun milik @masroyganteng. Melalui Ketua KJJT Malang Raya Budi Andri Yanto bersama beberapa anggotanya, akan menyikapi hal tersebut dengan serius. Alasan mereka karena profesinya merasa dihina dan dilecehkan. 

Meski permintaan maaf sudah disampaikan pemilik akun @masroyganteng. "Sebagai manusia dan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, permintaan maaf itu kami terima. Namun proses hukum tetap kita hargai, setiap orang yang melakukan pelanggaran wajib mengikuti prosedur dan tetap dijalankan," ujarnya, pada Senin (15/05/2023). 

Alex Widiyo Nugroho S.H yang peduli atas viral nya kasus tersebut, bersedia untuk mendampingi rekan-rekan jurnalis yang ingin melaporkan secara resmi ke polisi. 

"Video tersebut memang benar-benar menyakiti rekan-rekan wartawan dan tidak bisa dibiarkan, supaya bisa dijadikan pembelajaran dalam berkreasi ke depannya.  Sangat disayangkan sekali, konten parodinya kepada rekan-rekan wartawan itu tidak patut diunggahnya," ungkap Alex.


Karena, menurut Alex, menyebabkan kegaduhan dihadapan publik. Apalagi ada pihak yang dirugikan, sikapnya yang merendahkan profesi seperti itu memenuhi adanya ujaran kebencian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Setelah kami berkordinasi dengan beberapa anggota reskrim unit 6 polres malang, dan memberikan bukti-bukti pelanggaran milik akun @masroyganteng. Kemudian segera kami buatkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Malang." Kata Alex (15/05/2023). 

Berharap ke depan, untuk para pelaku konten kreator yang di sengaja maupun tidak di sengaja dan melanggar atau membuat konten yang menyalahi aturan tetaplah harus diproses secara hukum yang berlaku.

"Untuk rekan-rekan kasus ini percayakan kepada pihak kepolisian, biarkan proses hukum berjalan dan kita akan menghargai itu. Tetap selalu kompak dan rapatkan barisan jika ada hal-hal yang perlu kita sikapi bersama," tutup pengacara muda itu.


Penulis : Adhan

DomaiNesia