Iklan

Selasa, 20 Juni 2023, 20.6.23 WIB
Last Updated 2023-06-20T15:39:53Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaKesehatanNarkotika

28 Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya

Iklan


Rmol News || Surabaya.  Sebuah gebrakan yang patut mendapat apresiasi dalam pengungkapan peredaran narkoba di kota Pahlawan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita barang bukti 28 Kg atau 28.275 gram sabu-sabu beserta barang bukti lainnya 10.000 butir pil ekstasi dari tersangka.

Kombes Pol Pasma Royce yang di dampingi Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri dan beberapa personil lainya. Dihadapan rekan wartawan  menyampaikan jika keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap para pengedar narkoba di di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur. 

"Pengungkapan ini, berawal dari informasi pengembangan dari puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi yang berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wib. Tepatnya di Stasiun Malang Kota lama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang," jelas Kapolrestabes Surabaya pada Selasa, (20/06/2023). 

Pasma pun mengungkapkan, penangkapan terhadap PN, (40), warga Krajan Kota Batu. Bersama barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram. 

"Dari pengakuan tersangka PN awalnya, tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB," tutur Pasma, yang biasa dipanggil  rekan karibnya. 

"Lantas pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah dari Bandar yang saat ini masih kita kejar, tersangka PN diminta mengirim sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta api," terangnya.


Lebih lanjut Pasma, pada saat sampai di stasiun Gubeng Surabaya, tersangka tidak turun melainkan meneruskan perjalanan ke kota Malang, dan rencananya sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah jawa timur khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika di karenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000," tandas Pasma (20/06/2023).

"Untuk tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. 


Penulis : Abdi

DomaiNesia