Iklan

Minggu, 17 Desember 2023, 17.12.23 WIB
Last Updated 2023-12-17T13:30:22Z
AdvertorialBerita-NasionalBerita-TerkiniBerita-UtamaPemerintahanPolitikRegional

Komitmen Polri Jaga Netralitas Pemilu 2024, Ini Kata Kata Kadiv Propam

Iklan
Caption. Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono (kiri) sedang mendampingi Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo  (kanan). RmolNes/doc.


Rmol News || Jakarta - Baru ini Divisi Propam Polri terus menyuarakan komitmen selalu menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara saat menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024. Komitmen itu salah satu tindak lanjut dari instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas arahannya untuk seluruh personel Polri dalam proses pesta demokrasi. 

"Kapolri memberi arahan tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/12/2023).

Memastikan untuk anggota personel Polri harus netral. Lebih lanjut Syahar, melakukan upaya pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif. 

"Kita ada upaya preemtif, preventif dan represif," ucapnya.

Ditambahkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, untuk preemtif pihaknya berusaha fokus untuk melakukan penguatan di internal dengan meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil. 

"Preventif akan kita lakukan deteksi dini, di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan," ujarnya.  

Disisi lain, dari segi represif, pihaknya mengatakan jika Propam telah membentuk Timsus dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran. 

Terkait media sosial, bagi anggota Polri dilarang untuk foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online, dan media sosial. 

Masih kata Agus, secara  tegas komitmen netralitas dalam Pemilu. "Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah kesana tidak boleh," tegasnya.

Agus menyampaikan, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu. Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. 

Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan.

"Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini," tuturnya. 

Sanksi terkait hal itu diatur dalam PP No 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu tertuang dalam Perpol No. 7/2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis. 

"Sebelum masuk kesana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," tandasnya. 

Sementara Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengungkapkan, masyarakat harus memahami terlebih dahulu soal anggota Polri tidak boleh berpolitik, tetapi keluarganya diperbolehkan. Dalam konteks ini, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar. 

"Polisi memang tidak boleh berpolitik, tapi jangan lupa dalam Pemilu, polisi bertanggung jawab pengamanan dan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tentu juga terlibat. Tetapi terlibat bukan arti memberikan support kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," katanya. 

Albertus juga mengatakan, dalam PKPU dan UU No 17/2007 jelas diatur tugas polisi menjaga capres-cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. 

"Sehingga netral buat saya, yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP dipatuhi. Jangan menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar," ujarnya.


Penulis : Adhan

DomaiNesia