Iklan

Kamis, 30 Mei 2024, 30.5.24 WIB
Last Updated 2024-05-30T08:11:22Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaHobbyHukrim

Simpan 14 Poket Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polrestabes Surabaya

Iklan
Foto : Dua pelaku yang diamankan Polrestabes Surabaya.

Rmol News || Surabaya, Dari dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu ini Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan poket dari dalam kamar kos-nya yang berlokasi di Tambak Wedi Surabaya.

Dua terduga pengedar itu sendiri berinisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya, keduanya ditangkap atas informasinya dari masyarakat.

Dari dua tersangka ini kami amankan 14 poket sabu seberat 7,35 yang masih terbungkus plastik klip kecil siap edar di dalam kardus tepatnya di bawah tempat tidur didalam kamas kos-nya." jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Syuriah Miftah, Kamis (30/05).

Syuriah menjelaskan dalam penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan Tambak Wedi Surabaya kerap kali dijadikan ajang peredaran atau jual beli narkotika jenis sabu sabu.

"Berdasarkan laporan itu kami bersama anggota melakukan penyelidikan dilokasi dan menangkap dua orang tersangka serta barang bukti 14 poket sabu yang disimpan dibawah tempat tidur kamar kosnya." Tuturnya.

Masih kata Syuriah, pihaknya sempat kesulitan menemukan barang buktinya lantaran kedua pelaku ini tidak mau menunjukkan barang tersebut sehingga petugas berupaya untuk tidak tertipu daya mereka.

"Alhasil setalah dilakukan penggeledahan di seluruh ruang kamar kosnya ditemukan kotak kardus dibawah tempat tidur yang didalamnya berisikan puluhan poket sabu siap edar."imbuhnya.

Kemudian tersangka bersama berang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,  dan tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dengan cara membeli dari seorang pria berinisial M (DPO) seharga 9 juta.

"Mereka dapat barang dari M pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura, menurutnya sabu tersebut sebelumnya dibeli sebanyak 10 gram," imbuhnya.

Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa bagian dan sebagian laku terjual. Sementara sisa sabu sebanyak 14 poket, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000. kita amankan untuk diajukan kejaksaan.

"Atas tersangka M Bin AR dan AY kini sudah dimasukan kedalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Pungkasnya.


Penulis : Pendik

DomaiNesia