Iklan

Sabtu, 01 Juni 2024, 1.6.24 WIB
Last Updated 2024-06-02T02:19:26Z
AdvertorialBerita-TerkiniBerita-UtamaHukrim

Pelaku Pencurian Motor Wilayah Surabaya Ditangkap Polsek Genteng

Iklan
Ilustrasi. Foto pelaku bersama petugas Polsek Genteng Surabaya.

Rmol News || Surabaya, Satuan Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Hotel Cleo Jalan Basuki Rachmad wilayah Genteng Surabaya. Pada Selasa subuh (07.05.2024) sekira jam 05.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap berinisial MF 19th, merupakan warga Pegirian Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, sedangkan rekanya BB berhasil melarikan diri gingga kini dijadikan DPO (daftar pencarian orang).

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K M.Si diwakili Kanit Reskrim Iptu Harsya menjelaskan ditangkapnya MF ini berdasarkan laporan dari korban M ( 28 Tahun ) bahwa sepeda motor yang diparkir didalam hotel telah raib dicuri maling.

Korban yang tinggal Donorejo Wetan Simokerto Surabaya mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak pulang dari dia bekerja. Korban waktu itu masuk atau shift malam. Begitu mau mengambil motornya sudah tidak ada ditempat alias hilang." Kata Harsya, Sabtu (01/06/2024).

Setelah laporan, lanjut Harsya kami bersama anggita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara TKP sehingga kami mendapatkan petunjuk siapa pelakunya. Tak lama dari kejadian lalu ditemukan pelakunya di kawasan Semampir Surabaya.

Pelaku MF ini dapat kami tangkap saat asik nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Semampir tanpa ada perlawanan. Sementara temanya BB lebih dulu kabur karena dia sudah mencium kedatangan petugas." Bebernya.

Dari hasil keterangan pelaku, kendaraan korban yang dicuri di sebuah hotel itu adalah sepeda motor Honda Vario 125 CC warna Putih tahun 2016. Sepeda motor tersebut belum laku dijual oleh pelaku sehingga tersangka MF dibawa ke Polsek Genteng bersama barang buktinya.

"Tersangka bersama barang kini sudah berada di Polsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. MF juga akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 5 tahun penjara." Pungkasnya.

Harsya menambahkan untuk warga Surabaya agar waspada dengan adaya pelaku pencurian yang kini marak di kota kita tentunya warga atau masyarakat harus lebih berhati-hati untuk menempatkan kendaran dan jangan lupa selain mengunci setir juga gunakan kunci ganda.

"Kita harus memiliki antisipasi adanya kejahatan meski tidak terhadap kita atau pun orang lain karena kesempatan itu dimanfaatkan oleh para pelaku." Tutupnya.



Penulis : pendik

DomaiNesia