Iklan

Selasa, 04 Juni 2024, 4.6.24 WIB
Last Updated 2024-06-04T03:12:49Z
AdvertorialBerita-NasionalBerita-TerkiniHukrimPeristiwa

11 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Atas Kericuhan di Suromadu, Ini Kata Bapas I Surabaya

Iklan

Rmol News || Surabaya, Balai pemasyarakatan (Bapas) kelas I Surabaya akan Merekomendasi 11 Anak di bawah usia 18 tahun yang berhadapan dengan hukum (ABK) agar tidak lanjut kerana hukum.

Begitulah permintaan Rika Apriyanti, dihadapan sejumlah wartawan, proses pembimbingan pemasyarakatan yang dimana 11 anak tersebut akan didampingi oleh Pembimbing pemasyarakatan PK PK dari balai pemasyarakatan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya itu juga mengatakan sebelas ABH atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum ini wajib untuk didampingi oleh Pembimbing Pemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas I Surabaya.

"Menurut saya anak tersebut akan ada tanda tanya. Jika meraka ditempatkan di bapas atau lapas takutnya meraka semakin pintar setelah bebas." Kata Rika, Selasa (04/05/2024).

Agar tidak salah langkah atau semakin menjadi, ketika ditempatkan di rutan maupun di lapas, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap 11 anak atau ABH ini hingga sampai proses terakhir.

"Kami akan dampingi 11 ABH ini agar kasusnya ini tidak naik ke pengadilan atau keranah hukum, kami upayakan untuk mediasi, itu jika bisa. Jika tidak bisa maka kita naik ke tahap berikutnya." Jelas dia.

Rika menambahkan Pembimbingan Pemasyarakatan (PK) ada 6 orang, setiap PK akan mendampingi dua anak. jadi kasus dari sebelas anak. Pihaknya masih menerima laporan 6 anak yang diserahkan Bapas oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Jadi PK kami sudah siap untuk mendampingi ABH untuk proses asesmen nya agar anak-anak ini tidak sampai diproses secara hukum karena tempat anak ini masih ada dalam perlindungan keluarga." Pungkasnya orang nomer satu di Bapas kelas 1 Surabaya.

Diberitahukan sebelumnya, atas kasus kericuhan yang mengakibatkan banyak pihak dirugikan di akses suramadu pada Jum’at (31/5/2024) kemaren. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan 18 orang tersangka 11 diantaranya masih dibawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasat Reskrim polres Tanjung Perak AKP M. Prasetiyo saat konferensi pers. Dia menuturkan bahwa dari 18 orang ini ditangkap atas kasus perusakan atau membuat kericuhan yang mengakibatkan semua pihak merasa dirugikan.

"Sebelumnya kami amankan 34 orang yang membuat kericuhan di suramadu. setelah dilakukan gelar perkara kami tetapkan 18 orang tersangka 11 diantaranya masih anak-anak." Kata prasetiyo kepada sejumlah wartawan. Senin (03/06/2024) kemarin.

Masih kata prasetiyo, kericuhan itu diawali dengan ejekan melalui medsos tiktok. Dimana suporter Persebaya ini mendapatkan ancaman dari Persib Bandung sehingga meraka menghadang suporter Persib bandung di Suramadu dan melakukan perusakan terhadap mobil yang ditumpanginya.

"Tak hanya itu mobil petugas kepolisian juga jadi sasaran para suporter persebaya serta pot bunga dan lampu penerangan jalan turut dirusaknya." Jelas Prasetiyo.

Dari 18 tersangka kepolisian menetapkan sebagai tersangka sementara 11 orang diserahkan kepada balai pemasyarakatan yang mana para pelaku anak yang berhadapan dengan hukum akan di bina oleh Bapas

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepala bapas (balai pemasyarakatan) kelas 1 Surabaya. yang mana dari 11 anak ini apakah kasusnya dinaikan menjadi tersangka atau di binanya.” ujar Prasetiyo.



Penulis : pendik

DomaiNesia