Iklan

Senin, 10 Juni 2024, 10.6.24 WIB
Last Updated 2024-06-10T15:32:09Z
AdvertorialBerita-NasionalBerita-TerkiniBerita-UtamaHukrim

Dirut PT BWN di Polisikan Atas Kasus Tipu Gelap

Iklan

Rmol News || Surabaya, Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN) dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menuturkan bahwa tersangka H dilaporkan korban atas kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen yang mengakibatkan dirinya merugi.

"Pada  28 Maret 2023  korban LD ini merasa dirugikan oleh pelaku H sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib dan H akhirnya ditangkap oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur." Kata Dirmanto. Senin, (10/06/2024).

Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa, tersangka H sebelumnya menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.

"Untuk menarik pembeli, tersangka berdalih bahwa apartemen yang rencananya akan dibangun. lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem in house." Bebernya Wahyu.

Dengan tawaran pelaku korban akhirnya tertarik melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. 

"Namun karena diketahui belum ada ijin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang lain. Maka kasus yang kerugiannya kurang lebih 342 juta dilaporkan oleh korban ke Polda Jatim untuk dilakukan penangkapan." Jelasnya.

Menurut Wahyu unit yang terjual sudah mencapai 112 orang pembeli, Total nilai keseluruhan kerugian para pembeli mencapai  8,5 milyar lebih.

"Sebelumnya, H mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenalan progres pembangunan apartemen Eastcovia." Tambah Wahyu.

Audien yang hadir dari berbagai broker properti yang akan membantu menjualkan apartemen Eastcovia yang selanjutnya salah satu broker inisial AC menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota.

"Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain," imbuhnya 

Tersangka H kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang di mana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Jadi ancaman tersangka H ini kurang lebih empat tahun penjara." Pungkasnya.



Penulis : pendik

DomaiNesia