Iklan

Jumat, 07 Juni 2024, 7.6.24 WIB
Last Updated 2024-06-07T02:40:24Z
AdvertorialBerita-TerkiniBerita-UtamaHukrimUtama

Main Judi Slot, Dua Pria Ditangkap Polisi

Iklan
Caption. Foto pelaku yang berhasil diamankan pihak polisi.

Rmol News || Surabaya, Dua seorang pria di Pasar Podomoro tepatnya Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya, ditangkap polisi, pada Senin (27/05/2024) pukul 19:30 Wib. 

Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus perjudian masing-masing berinisial JM bin S (29) warga Bulak Banteng  Surabaya dan Y bin M (30) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya ini asik berjudi online jenis slot (Daring).

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto menjelaskan bahwa keduanya ditangkap atas kasus perjudian jenis slot Daring.

Dari kedua tersangka juga kami amankan barang bukti dua buah handphone merk Oppo A54 warna biru, 1 buah Handphone merk Oppo Reno 5F warna hijau." Jelas Suroto, Jumat (07/06/2024).

Masih kata Suroto, tersangka ditangkap berdasarkan informasi atau laporan masyarakat bahwa di pasar Podomoro sering kali ditempati warga yang berjudi slot jenis Daring.

Menindak lanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan lidik dan didapati dua seorang pria yang kedapatan berjudi lalu menangkapnya.

Setelah ditangkap, keduanya kemudian bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Alhasil, tersangka mengakui bahwa dirinya telah bermain judi secara online menggunakan HP. " Masing-masingnya judi yang dilakukan pelaku yaitu bersitus WDBOS link wdbosjp.lol dan GANAS33 link ganas33jp.lol," ujarnya.

Suroto menambahkan tersangka kini sudah dilakukan penahan di Polsek Krembangan Surabaya untuk dilakukan proses sampai di persidangan nantinya.

Atas perbuatan pelaku pihak kepolisian mentersangkakan keduanya dan diancam dengan pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016.


Penulis : Pendik 

DomaiNesia