Iklan

Kamis, 06 Juni 2024, 6.6.24 WIB
Last Updated 2024-06-07T02:49:38Z
AdvertorialBerita-NasionalBerita-TerkiniHukrimPeristiwa

Dua Spesialis Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya

Iklan
Caption. Petugas sedang menunjukan barang bukti sebuah sepeda motor roda dua.

Rmol News || Surabaya, Satuan Resort Kriminal Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kota Surabaya. Pada hari Senin (27/05/2024) lalu.

Keduanya berinisial MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban M ER 26th, warga Jalan Sepat Lidah Kulon Surabaya.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor yang di parkir minimarket jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, telah hilang dan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya." Tuturnya Akhyar. Kamis (06/06/2024).

Setelah  lidik. Serta olah TKP pihak kepolisian akhirnya mendapatkan petunjuk kepada dua orang tersangka tersebut lalu menangkapnya. Lebih lanjut Akhyar, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti kunci T dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ditambahkan Akhyar, pihaknya menemukan kunci T yang digunakan merusak motor korban, dan sepeda motor sarana yang digunakan oleh pelaku ini.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa yang melakukan pencurian di minimarket adalah dirinya dan temanya, selan mengambil motor korban dia juga mengaku sebelumnya sudah lima kali beraksi.

Aksi daripada pelaku ini  merusak rumah kontak motor korban begitu menyala motor korban kemudian dibawa kabur dan menjualnya ke penadahnya di pulau madura dengan harga 4 juta." Tambahnya

Akhyar menjelaskan tersangka selain berdua dia juga mencatut temanya M. Han yang kini masih dalam pengejaran dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO). Sementara mereka berdua ketika beraksi sering gonta-ganti pasangan.

5 TKP yang sudah dijarahnya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasarannya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos-kosan." Imbuhnya.

Menurutnya juga, MH tersangka ini merupakan residivis, sekali beraksi pelaku mendapatkan bagian sebesar 1,25 juta dan uang hasil penjualannya  digunakan untuk kebutuhan sehari-hari 

"Uangnya saya gunakan untuk sehari-hari atau buat makan pak," jelas MH kepada sejumlah media.

Untuk kedua tersangka petugas kini membawanya ke Polsek Lakarsantri guna dilakukan proses penyelidikan serta penahanan.

Keduanya atas perilakunya, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Penulis : Pendik

DomaiNesia